Pencemaran
lingkungan, pencemaran berasal dari kata cemar yang menurut kamus besar bahasa
Indonesia (KBBI) yang artinya kotor atau ternoda. Ada kata pencemar di
dalamnya, yang menurut KBBI artinya orang yang mencemari atau mencemarkan; benda
yang mencemari atau mencemarkan. Kalo dari meteri sainsdas kimia kemarin itu
pencemar itu adalah susbtansi atau zat yang menyebabkan suatu komponen menurun
kualitasnya. Nah sedangkan kata pencemaran yang menurut KBBI (lagi) memiliki
arti proses, cara, perbuatan mencemari atau mencemarkan; pengotoran.
Sementara
menurut Undang-Undang RI tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup, lingkungan hidup bisa diartikan dengan sebuah sistem yang
merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup,
termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pencemaran
itu jenisnya ada 4
1. Pencemaran air
Pencemaran air adalah masuknya komponen-komponen tambahan
seperti zat, energi, unsur, atau komponen lain ke dalam air sehingga kualitas
air tertanggu. Pencemaran air meliputi pencemaran air sungai, air danau,
air laut, dan air tanah yang bisa terjadi juga karena aktivita smanudia yang kurang
peduli sama kualitas air.
Air bisa dibilang tercemar kalau ada perubahan komposisi atau
kondisi yang diakibatkan oleh kegiatan atau hasil kegiatan manusia sehingga
secara langsung maupun tidak langsung, sehingga air menjadi tidak layak untuk
semua fungsi atau tujuan pemanfaatan sebagaimana kewajaran air yang dalam
keadaan alami.
2. Pencemaran tanah
Pencemaran tanah merupakan keadaan dimana bahan kimia buatan
manusia masuk dan merubah lingkungan alami tanah. Pencemaran tanah dapat
disebabkan oleh kebocoran limbah cair industry, penggunaan pupuk kimia,
terserapnya air yang tercemar kedalam tanah, sampah yang dibuang sembarangan, truk-truk
pengangkut minyak yang suka tiba-tiba bobo-an di jalan alias kecelakaan.
3. Pencemaran udara
Pencemaran udara adalah masuk atau dimasukkannya bahan-bahan
atau zat-zat asing ke udara yang menyebabkan perubahan susunan (komposisi)
udara dari keadaan normalnya. Jadi, masuknya zat-zat asing berupa gas maupun
partikel-partikel kecil ke udara di suatu daerah dengan konsentrasi melewati
ambang batas, maka udara di daerah tersebut dinyatakan sudah tercemar.
4. Pencemaran suara
Pencemaran suara adalah bunyi atau suara yang di keluarkan
oleh suatu benda dan di keluarkan dengan suara yang sangat keras sehingga dapat
menggangu lingkungan dan makhluk hidup yang tinggal di lingkungan tersebut.
Tingkat kebisingan yang tinggi ini yang dapat mengganggu lingkungan sehingga
menjadi pencemaran suara. Contohnya itu kayak suara pesawat yang mau take off
atau landing, suara speaker abang-abang angkot yang gak manusiawi, suara asdos
PTI kelas kami yang baru ini juga termasuk. #maap
Di
postingan ini yang sebenernya tugas dr abang asdos akan bahas soal pencemaran
udaranya. Negara kita ini tercinta ini sedang direpotkan dengan fenomena
kebakaran hutan yang super duper seriusL Tanah Sumatra kita ini
lagi berduka (lagi). Yes, lagi. Masalah ini muncul lagi, kebakaran hutan lagi,
menelan korban jiwa lagi, yang ngebakar hutan makin makmur aja lagi, gamikirin
orang lain lagi.
Tanah
Riau punya hutan dengan potensi yang menjanjikan, yang membuat para pengusaha
tergiur, tertarik, naksir sama hutan di Riau ini. Padahal hutannya juga gak
pernah gombalin mereka geh ya. Mereka ngeliat dengan sudut pandang ekonomi
kalau hutan ini bisa mereka jadikan lahan kemakmuran, buat mereka. Sekarang ini
kelapa sawit menjadi "emas hijau" yang banyak diincar investor, dari
mulai perusahaan raksasa hingga investor perorangan karena merupakan investasi
paling menguntungkan.
Menurut
Herry Purnomo, peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR) pada
Konferensi Jurnalis Sains, kebakaran hutan adalah kejahatan terorganisasi
karena lebih dari sembilan puluh persen disebabkan manusia atau sengaja
dibakar. Tujuannya itu untuk membuka lahan perkebunan.
Kebakaran hutan ini
dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan besar (atau kecil juga) yang sengaja
banget membakar hutan karena mereka mau menanamkan sawit di lahan yang dibakar
itu, kan kalau dibakar itu cepet tuh ya, kalau ditebang kan lama. Jadi mereka dengan
tanpa dosa gitu membakar hutan supaya bisa dapet keuntungan yang banyak dari
hasil penjualan sawit untuk diolah jadi minyak goreng. Jahat kan, emang. Mirip lah
sama asdos kami ini. #maap
Guru
besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu mengatakan pembakaran hutan merupakan
cara yang paling murah untuk mengubah lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit,
sekaligus mendongkrak harga lahan. Riset mencatat bahwa terjadi kenaikan harga
lahan sekitar Rp 3 juta setelah pembakaran lahan. Sebelum terbakar, harga lahan
berkisar Rp 8 juta, dan setelah terbakar menjadi Rp 11 juta per hektar. Setelah
ditanami sawit, harganya berlipat lagi, sekitar Rp 50 juta, dan bisa mencapai
Rp 100 juta per hektar apabila ditanami sawit bibit unggul. Menggiurkan banget
yaa. Karenanya, pembakaran hutan, menurut riset CIFOR, merupakan cara
menghasilkan uang dengan mudah.
Mantan
Presiden kita yang punya kantung mata super gede itu pernah bilang gini, “Saya
pernah melakukan analisis dan saya meyakini bahwa 70 persen penyebab terjadinya
asap di Riau dibakar. Jangan ada dusta di antara kita," ujarnya saat
memberikan president lecture di Lemhanas, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Menurut
SBY, pembakaran hutan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang menginginkan
perubahan alih fungsi hutan untuk kepentingan lain. Mereka biasanya menyuruh
orang lain untuk efisiensi. SBY juga menyatakan bahwa banyak masyarakat di
daerah yang terkena dampak bencana asap yang tidak bisa melakukan aktifitas
pendidikan dan berkegiatan sehari-hari.
Kata
Herry, di luar masyarakat yang menderita kerugian akibat kabut asap, sekelompok
orang justru menikmati hasil dari kebakaran hutan. Mereka adalah orang pengejar
keuntungan ekonomi dari pembakaran seperti kelompok tani, pengklaim lahan,
perantara penjual lahan, dan investor sawit.
Karena
peristiwa ini, ribuan warga Riau jadi terkena berbagai penyakit pernafasan yang
gak sepele, Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyebut sebanyak 61.764 warga
terpapar penyakit akibat kabut asap. Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA)
adalah penyakit yang mendominasi.
Kejadian
ini menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologi. CIFOR memaparkan risetnya di Riau
tahun ini, bahwa kebakaran hutan di provinsi itu melepaskan sekitar 1,5 hingga
2 miliar ton karbondioksida. Riau menyumbang 10% emisi gas karbon nasional
setiap tahunnya.
Kerugian
ekonomi akibat kabut asap mencapai sekitar Rp 20 triliun dalam dua bulan,
sedangkan Singapura mengklaim kerugian sekitar Rp 16 triliun.
Pembakaran
hutan di Riau yang terus berlanjut juga akan berdampak pada krisis lingkungan
yang parah dan hilangnya sumber air bagi manusia karena wilayah itu tidak
memiliki gunung dan pegunungan yang berfungsi menyimpan cadangan air tanah.
“Air
tanah disimpan di hutan-hutan gambut. Karenanya, jika gambut terbakar dan kering,
maka hampir dipastikan cadangan air tanah di Riau juga kering. Ini bisa
mengancam peradaban,” kata Herry.
Secara
terpisah, peneliti ekologi tumbuhan di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI) Yuni Setio Rahayu, menyebutkan bahwa kebakaran hutan berdampak serius
pada menyusutnya keragaman hayati di Indonesia, yang jumlahnya paling banyak di
dunia melebihi Brasil.
Keragaman
hayati hutan tropis, misalnya, memiliki lebih dari 260 spesies tanaman per
hektar, belum termasuk spesies satwa. Namun, kebakaran hutan dan pembukaan
lahan secara tak terkendali setiap tahun mengancam kepunahan berbagai
ekosistem.
Selain
pemusnahan langsung oleh api, kebakaran hutan juga menyebabkan kepunahan
spesies secara perlahan. Emisi gas karbon yang terus meningkat juga menyumbang
kenaikan suhu bumi dan pemanasan global.
“Pergeseran
cuaca, perubahan suhu, dan curah hujan akan menyebabkan spesies beradaptasi
ulang, yang tidak mampu akan punah,” kata Yuni di Cibinong Science Center.
Makanya
kita perlu memperhatikan beberapa hal yang dapat menyebabkan kebakaran hutan
seperti;
1. Memperhatikan wilayah
hutan dengan titik api (hot spot) cukup tinggi terutama lahan gambut di musim
panas dan kemarau yang berkepanjangan.
2. Dilarang membuka ladang
atau lahan pertanian dengan cara membakar hutan.
3. Dilarang meninggalkan
bekas api unggun yang membara di hutan.
4. Tidak membuat arang di
hutan.
5. Tidak membuang puntung rokok
sembarangan di dalam hutan. Atau gak usah ngerokok aja sekalian J
Nah
yang ini, beberapa hal yang dapat dilakukan dalam mengatasi kemungkinan atau
terjadinya kebakaran hutan.
1. Membuat menara pengamat
yang tinggi berikut alat telekomunikasi.
2. Melakukan patroli
keliling hutan secara rutin untuk mengatasi kemungkinan kebakaran.
3. Menyediakan sistem
transportasi mobil pemadam kebakaran yang siap digunakan.
4. Melakukan pemotretan
citra secara berkala, terutama di musim kemarau untuk memantau wilayah hutan
dnegan titik api cukup tinggi yang merupakan rawan kebakaran.
#SaveForest
#SaveRiau #MelawanAsap
No comments:
Post a Comment